Senin, 24 Desember 2012

HARAMNYA MENGKONSUMSI DAGING BABI DALAM PANDANGAN ISLAM




HARAMNYA MENGKONSUMSI DAGING BABI DALAM PANDANGAN ISLAM

TUGAS MATA KULIAH AGAMA UNTUK UJIAN TENGAH SEMESTER (UTS)

DOSEN PEMBIMBING
sulaiman,S.Pd.I



Oleh
Muhammad Qudus
NIM 1203377
PROGRAM STUDI PENJASKESREK
FAKULTAS ILMU KEOLAHRAGAAN

UNIVERSITAS NEGERI PADANG


Kata Pengantar


إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا و مِنْ َسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ


Pertama-tama marilah kita panjatkan puji dan syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat, taufik, dan hidayat-Nya sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik. Tak lupa penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen pembimbing yang telah membantu penyusunan makalah ini sehingga dapat terselesaikan.
Makalah ini disusun agar pembaca dapat mengetahui tentang haramnya mengkonsumsi daging babi dalam pandangan islam. Selain itu, di dalam makalah ini juga dibahas tentang akibat-akibat dan contoh dari mengkonsumsi babi yang berbahaya untuk manusia.
Dari makalah yang berjudul Haramnya Mengkonsumsi Daging Babi Dalam Pandangan Islam ini penulis mengharapkan agar pembaca dapat lebih cermat dan berhati-hati dan lebih cermat lagidalam memilih suatu makanan untuk dikonsumsi.
Semoga makalah ini dapat berguna bagi pembaca untuk dikehidupannya. Penulis yang masih menyadari adanya banyak kekurangan di dalam makalah ini pun tak lupa mengharapkan kritik dan saran sehingga makalah ini dapat menjadi lebih baik lagi. Terima kasih.

           


                                                                                    Penulis








DAFTAR ISI
Kata pengantar .......................................................................................................................i
Daftar isi ................................................................................................................................ii
BAB I ....................................................................................................................................1
Pendahuluan ..........................................................................................................................1
A.    Latar belakang masalah .......................................................................................1
B.     Rumusan masalah ................................................................................................2
C.     Tujuan penulisan .................................................................................................2
D.    Manfaat penulisan ...............................................................................................2
BAB II ...................................................................................................................................3
Pembahasan ...........................................................................................................................3
A.    Ada apa dengan babi ? ........................................................................................3
B.     Mengapa daging babi diharamkan ? ...................................................................3
C.     Dalil aqli dan naqli .............................................................................................6
D.    Contoh kasus ......................................................................................................9
E.     Penyakit yang ditularkan babi ...........................................................................10
BAB III ...............................................................................................................................11
Penutup ...............................................................................................................................11
A.    Kesimpulan .......................................................................................................11
B.     Kritik dan saran ................................................................................................11
Daftar Pustaka ....................................................................................................................12




BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar belakang masalah
Hewan di dunia ini bermacam-macam. Setiap jenisnya digolongkan menjadi dua bagian yang bisa dimakan atau tidak. Penggolongan ini biasanya terdiri dari hewan yang dihalakan dan diharamkan.
Halal sendiri berasal dari bahasa arab yang berarti legal/ diizinkan, halal  merupakan salah satu bagian dari hukum Islam. Halal merupakan suatu perkara, benda, atau perbuatan yang diizinkan dan dibolehkan.  Sebagai contohnya, berjalan, tidur, meniduri isteri, makan Hewan yang telah disembelih dengan nama Allah.

            Istilah ini dalam Kosa Kata Sehari-hari lebih sering digunakan untuk merujuk kepada makanan dan minuman yang diizinkan untuk jual beli menurut Islam. Sedangkan dalam konteks yang lebih luas istilah halal merujuk kepada segala sesuatu yang diizinkan menurut hukum Islam (aktivitas, tingkah laku, cara berpakaian dll).
            Lawan dari halal adalah haram. Segi halal dan haram digunakan untuk banyak aspek kehidupan dan salah satu penggunaan yang paling umum ketentuan ini adalah merujuk kepada produk-produk daging, bahan-bahan makanan, kontak dan farmasi.
            Dalam Islam ada banyak hal yang jelas halal atau haram. Ada juga barang-barang yang tidak jelas, dan untuk informasi lebih lanjut diperlukan. Barang-barang yang tidak jelas disebut mashbooh, yang berarti "dipertanyakan". 'Halal' artinya diizinkan. 'Haram' berarti dilarang.
Istilah 'halal', juga dikaitkan dengan produk-produk lain seperti gadai janji halal (gadai janji yang sesuai syariah) Yang meninggalkan petunjuk 'kepentingan' yang 'haram'.
Dalam Islam, barang-barang lain yang dilarang termasuk daging babi dan semua produk hewan yang tidak wajar disembelih, minuman keras, termasuk semua bentuk minuman keras, hewan karnivora, burung pemangsa dan makanan apapun yang tercemar dan produk-produk serupa juga dikaitkan dengan haram untuk dikonsumsi.
            Daging babi diharamkan  karena kandungan  material yang terdapat di dalamnya. Menurut Islam  terutama, daging babi sangatlah diharamkan. Bukan hanya untuk dimakan tapi juga untuk di pelihara.

B.   Rumusan masalah
Apa saja yang terkandung di dalam daging babi sehingga daging babi diharamkan untuk dikonsumsi ?
C.   Tujuan penulisan
Makalah ini dituliskan bertujuan untuk menerangkan kepada pembaca apa saja yang terkandung di dalam daging babi dan mengapa daging babi diharamkan.
D.   Manfaat penulisan
Makalah ini dituliskan agar pembaca dapat mengambil manfaat seperti mengetahui apa saja bahaya mengkonsumsi daging babi.
















BAB II
PEMBAHASAN

A.    Ada apa dengan babi ?

Babi adalah sejenis hewan ungulata yang bermoncong panjang dan berhidung leper dan merupakan hewan yang aslinya berasal dari Eurasia, Kadang juga dikenali sebagai khinzir (bahasa Arab), Babi adalah omnivora yang berarti mereka mengkonsumsi baik daging maupun tumbuh-tumbuhan.
Babi juga binatang yang paling jorok dan kotor, Suka memakan bangkai dan kotorannya sendiri & kotoran manusia pun dimakannya. Sangat suka berada pada tempat yang kotor, tidak suka berada di tempat yang bersih dan kering. Babi hewan pemalas dan tidak suka bekerja (mencari pakan), tidak tahan terhadap sinar matahari, tidak gesit, tapi makannya rakus (lebih suka makan dan tidur), bahkan paling rakus di antara hewan jinak lainnya. Jika tambah umur, jadi makin malas & lemah (tidak berhasrat menerkam dan membela diri). Suka dengan sejenis dan tidak pencemburu.

B.     Mengapa daging babi diharamkan

Semua yg ada pada ajaran islam sebenarnya masuk akal, salah satunya adalah diharamkan mengknsumsi daging babi dalam agama qita, karna dalam daging babi mengandung virus dan bakteri, jadi jelas bahwasanya islam itu adalah agama yang bersih dan benar, Pernah terlintas dalam fikiran kita kenapa agama Islam melarang secara pasti dalam Al-Quran untuk tidak memakan daging babi? Peneliti menemukan berbagai penyakit ganas yang akan di timbulkan bila manusia menyantap daging babi tersebut, dibawah ini adalah beberapa gambar bibit penyakit yang dibawa babi :

  1. Cacing pita Taenia solium



2. Cacing spiral Trichinella spiralis



3. Cacing tambang Ancylostoma duodenale
Ancylostoma duodenale:



4. Cacing paru Paragonimus pulmonaris
 Paragonimus pulmonaris:



5. Cacing usus Fasciolopsis buski
 Fasciolopsis buski:



6. Cacing Schistosoma japonicum
Schistosoma japonicum:



7. Bakteri Tuberculosis (TBC)
Tuberculosis:



8. Bakteri kolera Salmonella choleraesuis
Salmonella choleraesuis:



9. Bakteri Brucellosis suis
 Brucellosis suis:



10. Virus cacar (Small pox)
Small pox:


           Dan anda juga bisa melihat di “youtube” apa yang terjadi apabila daging babi disiram
          dengan coca cola :
http://www.youtube.com/watch?v=Py1ELm2ppwQ

C.    Dalil aqli dan naqli

Dalam beberapa hari belakangan dunia dikejutkan oleh adanya penyakit “FLU BABI”, bahkan Badan kesehatan dunia WHO memperingatkan potensi Flu Babi di Meksiko menjadi pandemi dunia. Mereka meminta warga dunia waspada.Penyakit ini diakibatkan virus flu yang merupakan kombinasi material genetik dari babi, burung, dan manusia. Efeknya lebih ganas daripada virus flu burung. Di Meksiko, setidaknya sudah lebih dari 100 orang tewas dan lebih dari seribu orang dirawat akibat flu babi.
Berikut ini adalah Dalil Aqli dan Dalil Naqli , mengapa Daging Babi Haram untuk Dikonsumsi? Sekedar informasi, dalil Aqli adalah keterangan yang berlandaskan akal / rasional, sedangkan dalil Naqli adalah keterangan yang bersumber dari Alqur'an dan Hadits, Islam telah melarang segala macam darah, analisis kimia dari darah menunjukkan adanya kandungan yang tinggi dari uric acid (asam urat ), suatu senyawa kimia yang berbahaya bagi kesehatan manusia, bersifat racun. Dengan kata lain uric acid sampah dalam darah yang terbentuk akibat metabolisme tubuh yang tidak sempurna yang diakibatkan oleh kandungan purine dalam makanan.Dalam tubuh manusia, senyawa ini dikeluarkan sebagai kotoran, dan 98% dari uric acid dalam tubuh, dikeluarkan dari dalam darah oleh ginjal,dan dibuang keluar tubuh melalui air seni. Dalam Islam dikenal prosedur khusus dalam penyembelihan hewan, yaitu menyebut nama Allah Yang MahaKuasa dan membuat irisan memotong urat nadi leher hewan, sembari membiarkan urat-urat danorgan organ lainnya utuh.
Dengan cara ini menyebabkan kematian hewan karena kehabisan darah dari tubuh, bukannya karena cedera pada organ vitalnya, sebab jika organ-organ misalnya jantung, hati, atau otak dirusak, hewan tersebut dapat meninggal seketika dan darahnya akan menggumpal dalam urat-uratnya dan akhirnya mencemari daging, mengakibatkan daging hewan akan tercemar oleh uric acid, sehingga menjadikannya beracun, dan pada masa-masa kini lah para ahli makanan baru menyadari akan hal ini, subhanallah.
            Apakah kita tahu kalau babi tidak dapat disembelih di leher ? karena mereka tidak  memiliki leher, sesuai dengan anatomi alamiahnya? Bagi orang muslim beranggapan kalau babi memang harus disembelih dan layak bagi konsumsi manusia, tentu Sang Pencipta akan merancang hewan ini dengan memiliki leher, Ilmu kedokteran mengetahui bahwa babi sebagai inang dari banyak macam parasit dan penyakit berbahaya, sistem biochemistry babi mengeluarkan hanya 2% dari seluruh kandungan uric acidnya, sedangkan 98% sisanya tersimpan dalam tubuhnya.
            Dalil Naqli, sudah jelas sekali bahwa Allah SWT jelas telah MENGHARAMKANNYA BABI, berdasarkan firmanNya dalam surat :

a. QS.Al-Baqarah (2) : 173:

      إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللَّهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ                                                                   

”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah[108]. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

b. QS. Al Maa'idah (5) : 3:

     حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ ذَلِكُمْ فِسْقٌ الْيَوْمَ يَئِسَ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ دِينِكُمْ فَلَا تَخْشَوْهُمْ وَاخْشَوْنِالْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لِإِثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ  
”Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari iniorang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

c. QS. Al An `am (6) : 145:

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةًإِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ                                                                         

”Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi - karena sesungguhnya semua itu kotor - atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."




d. QS. An Nahl (16) : 115:
إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ                     اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ               
”Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.




D.    Contoh Kasus


Seorang wanita di Inggris harus menjalani operasi darurat karena otaknya dipenuhi oleh cacing pita. Cacing pita tersebut diketahui menyebabkan kerusakan permanen pada otak. Suki-Jane Taylor, 42 tahun, diketahui menderita neurosysticercosis, penyakit yang disebabkan serangan cacing pita pada sistem saraf. Diketahui bahwa Taylor terinfeksi cacing pita pada daging babi pada tahun 2009.Akibat serangan cacing pita pada otakny, saat ini Taylor mengalami beberapa penyakit seperi epilespi, gangguan penglihatan, dan gangguan keseimbangan.Kerusakan pada sistem saraf mulai terjadi setelah Taylor secara tak sengaja menelan telur cacing pita dan larva dari daging babi. Otak dan larva ini kemudian dibawa ke otak. Di sana mereka membentuk kista. Ketika cacing pita akan mati, mereka menyebabkan pembengkakan pada pembuluh darah dan jaringan di otak.Taylor segera dilarikan ke rumah sakit dan menjalani operasi untuk menghilangkan kista yang ada dalam otaknya."Mereka langsung mengeluarkannya dari otakku. Kista itu terbentuk tepat di atas tulang belakang, di bagian belakang otakku," jelas TaylorSaat ini Taylor tak bisa lagi mengenali rasa dan bau, serta sering mengalami depresi serta epilepsi akibat penyakit ini.Kisah Taylor di atas membuat kita waspada mengenai pentingnya memilih dan menjaga kebersihan makanan yang kita konsumsi.Telur cacing pita bisa menyebar melalui makanan, air, atau permukaan tanah yang telah terkontaminasi oleh kotoran babi. Namun, penyakit yang dialami Taylor hanya bisa terjadi ketika Anda secara tak sengaja menelan telur dan larva cacing pita.Gejala yang muncul ketika seseorang terkena penyakit saraf akibat serangan cacing pita dalah kejang, sakit kepala, kebingungan, tidak memperhatikan orang sekitarnya, serta munculnya cairan dalam otak. Gejala ini bisa terlihat beberapa bulan setelah infeksi terjadi.

E.     Penyakit yang ditularkan babi
Menurut penelitian beberapa ahli (DR Murad Hoffman, Daniel S Shapiro, MD, seorang Pengarah Clinical Microbiology Laboratories, Boston Medical Center, Massachusetts, dan juga merupakan asisten Profesor di Pathology and Laboratory Medicine, Boston University School of Medicine, Massachusetts, Amerika), Babi mengandung 25 jenis penyakit yang bisa menular walaupun hanya dengan sentuhan, apalagi memakannya. Penyakit tersebut adalah:
- Anthrax
- Ascaris suum
- Botulism
- Brucella suis
- Cryptosporidiosis
- Entamoeba polecki
- Erysipelothrix shusiopathiae
- Flavobacterium group IIb-like bacteria
- Influenza
- Leptospirosis
- Pasteurella aerogenes
- Pasteurella multocida
- Pigbel
- Rabies
- Salmonella cholerae-suis
- Salmonellosis
- Sarcosporidiosis
- Scabies
- Streptococcus dysgalactiae (group L)
- Streptococcus milleri
- Streptococcus suis type 2 (group R)
- Swine vesicular disease
- Taenia solium
- Trichinella spiralis
- Yersinia enterocolitica
- Yersinia pseudotuberculosis

Jika saja, hanya satu dari penyakit di atas yang masuk ke tubuh manusia, maka dijamin paling tidak iatidak dapat beraktifitas sebagaimana manusia lainnya, bayangkan jika semua penyakit di atas itu masuk kedalam tubuh manusia ?
BAB III
PENUTUP
                                
A.   Kesimpulan

Setiap yang di ajarkan oleh agama islam itu semua masuk akal, setiap yang diharamkan berarti dalam agama kita memiliki mudhorat atau keburukan, seperti halnya yang kita bahas kali ini tentang haramnya mengkonsumsi daging babi, berarti babi itu memiliki mudhorat bagi kita yang mengkonsumsi dan menularkan banyak penyakit.
Allah berfirman :
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ
          Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi

B.   Saran

Sebaiknya kita tidak mengkonsumsi daging babi khususnya bagi kita seorang muslim, selain dari pada dampak-dampak negatif yang ditimbulkan,  juga merupakan larangan Allah.



















DAFTAR PUSTAKA